Jambi, Beritasatu.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo kembali menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di UPT Samsat Bungo, Jambi yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar. Sudah ada tujuh tersangka yang ditahan kejaksaan saat ini.
“Ketiga tersangka perkara dugaan korupsi pajak kendaraan di UPT Samsat Bungo yang telah ditahan Kejari adalah HF (50), kepala UPT Samsat, IR (44) kasi pelayanan Samsat, dan MS (53) kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly, Sabtu (8/2/2025).
Penetapan ketiga tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dan gelar perkara Tim Penyidik Kejari Bungo.
Ketiga tersangka korupsi pajak kendaraan pada 2019 tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dengan peranan empat orang lainnya yang lebih dahulu ditahan jaksa.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya pada 31 Januari 2025, yakni Bendahara Penerima UPTD Samsat Bungo inisial MS (43), PTT Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo inisial AHS, PHL UPT Samsat Bungo inisial RS, dan sekuriti di Jasa Raharja Samsat Bungo berinisial MS.
Dalam kasus ini, kata Noly, total ada tujuh tersangka yang ditahan penyidik Kejari Bungo dan nilai kerugian negaranya Rp 1,9 miliar.
“Terhadap keseluruhan tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari di Lapas Bungo,” ujarnya dikutip dari Antara.
Penyidik Kejari Bungo sedang melengkapi berkas perkara para tersangka korupsi pajak kendaraan tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi guna proses persidangan.
