Surabaya (beritajatim.com)– Para pekerja akhirnya bisa bernafas lega lantaran barusaja Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Ida Fauziyah barusaja menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Pembayaran THR secara resmi ditetapkan maksimal H-7 paling lambat. Sementara itu Menaker juga menegaskan perusahaan tidak boleh membayarkan dengan cara dicicil.
Melansir situs resmi Kementerian Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan jika perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut dengan tertib. Ia menegaskan surat edaran kaitan pembayaran THR ini akan segera dikeluarkan sebentar lagi. SE ini ditujukan untuk para gubernur di seluruh Indonesia supaya bisa mengawasi perusahaan perusahaan di daerahnya.
Ida Fauziyah berharap perusahaan dapat memberikan hak berupa tunjangan hari raya ini kepada pekerjanya sesuai dengan jadwal. Hal ini karena pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan dan pengusaha yang telah mempekerjakan buruh atau pekerja.
“Minggu ini akan dikeluarkan SE untuk para gubernur di seluruh Indonesi,” tegasnya.
Menaker menyatakan pihaknya enggan mendengar ada perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban pemberian THR kepada pekerjanya atau pun perusahaan yang membayarkan THR dengan cara di cicil.
Selama masa lebaran, imbuh Menaker para pekerja memiliki banyak kebutuhan diharapkan dengan THR tersebut mereka bisa mencukupi kebutuhan berlebaran.
Mengenai kendala atau keluhan para pengusaha akan kewajiban pemberian THR, Menaker menegaskan hingga saat ini tidak ada laporan dari perusahaan atau pemgusaha yang keberatan atau terkendala urusan pembayaran THR.
“Sampai sekarang tidak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” tuturnya.
Meski belum ditemui kendala hingga saat ini namun Kementerian Tenaga Kerja tetap membuka posko aduan kaitan THR. [aje]
