FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Di era digital yang berkembang pesat, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Meski memiliki banyak manfaat, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol juga membawa risiko serius bagi anak-anak.
Ancaman seperti konten negatif, cyberbullying, eksploitasi seksual daring, dan kecanduan gawai membuat anak-anak menjadi kelompok yang rentan.
Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi anak-anak memiliki akun media sosial sendiri adalah langkah tepat demi melindungi generasi muda dari ancaman dunia digital.
Anak-anak yang tidak memiliki kontrol atau pengawasan ketat dalam mengakses media sosial dapat dengan mudah mengakses konten negatif, seperti pornografi, kekerasan, serta konten berbahaya lainnya.
Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menyebabkan kecanduan gawai, yang berimbas pada gangguan tidur, kecemasan, hingga menurunnya prestasi akademik anak.
“Agar aturan ini efektif dan memberikan perlindungan maksimal tanpa menghambat akses anak terhadap informasi yang mendidik, setidaknya ada empat poin penting yang perlu diatur, yaitu pertama batas usia yang jelas dan verifikasi umur yang ketat dan sanksi yang tegas bagi platform media sosial. Kedua, peran orang tua dalam pengawasan digital. Ketiga penyediaan konten digital ramah anak dan keempat penguatan literasi digital di sekolah,” ujar Fahira Idris, Sabtu (8/2/2025).