Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk membentuk dana kekayaan negara yang bisa digunakan untuk membeli Tiktok. Dana ini akan dibuat dalam 12 bulan ke depan oleh Departemen Keuangan dan Perdagangan AS, meskipun mekanismenya masih belum jelas.
Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (04/02/2025).
