Anggaran Kena Sunat, BKN Terapkan Sistem Kerja WFA dan Tunggu Donor – Page 3

Anggaran Kena Sunat, BKN Terapkan Sistem Kerja WFA dan Tunggu Donor – Page 3

Sebelumnya, efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja dikeluarkan dalam S-37/MK.02/2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

16 Pos Belanja Pemerintah yang Dikenakan Efisiensi:

Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan 16 pos belanja yang akan dilakukan efisiensi anggaran, sebagai berikut: 

 -Alat tulis kantor (ATK) 90 persen

-Kegiatan seremonial 56,9 persen; 

-Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen

-Kajian dan analisis 51,5 persen

-Diklat dan bimtek 29 persen

-Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen

-Percetakan dan suvenir 75,9 persen

-Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen

-Lisensi aplikasi 21,6 persen

-Jasa konsultan 45,7 persen

-Bantuan pemerintah 16,7 persen

-Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen

-Perjalanan dinas 53,9 persen

-Peralatan dan mesin 28 persen

-Infrastruktur 34,3 persen

 -Belanja lainnya 59,1 persen