TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pembentukan BPI Danantara ini diusulkan agar terlepas dari campur tangan birokrasi.
BPI Danantara diminta didesain agar bertindak secara independen, seperti Temasek Holdings di Singapura atau Khazanah Nasional di Malaysia.
“Jika kita melihat draft yang ada, BPI Danantara ini masih sangat kental dengan campur tangan birokrasi. Jalur persetujuan yang panjang, mulai dari direksi, dewan komisaris, Kementerian BUMN, hingga DPR, justru akan menurunkan fleksibilitas badan ini dalam mengeksekusi kebijakan,” ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resource Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Ia menambahkan, panjangnya jalur birokrasi ini berpotensi menghambat respons perusahaan terhadap dinamika pasar.
“Misalnya, ketika ada peluang investasi yang harus segera diambil oleh direksi BUMN, proses persetujuan yang panjang ini bisa membuat perusahaan kehilangan momentum. Ini jelas bertentangan dengan semangat efisiensi yang diharapkan dari pembentukan BPI Danantara,” tegas Yusri.
Dalam RUU BUMN, pengawasan terhadap BPI Danantara akan dilakukan oleh Menteri BUMN dan laporan akan diberikan kepada Presiden. Selain itu, Menteri BUMN juga memiliki kewenangan menempatkan perwakilan di badan ini.
Yusri menilai, kondisi ini memperlihatkan bahwa BPI Danantara belum benar-benar independen.
“Kalau masih ada intervensi dari pemerintah, maka ini tidak sesuai dengan konsep superholding seperti Temasek atau Khazanah. Seharusnya, pengelolaan BUMN terpisah dari pengaruh pemerintah, agar fokus pada bisnis dan memberikan hasil maksimal kepada negara,” katanya.
Keberadaan payung hukum yang jelas menjadi salah satu elemen penting dalam pembentukan BPI Danantara. Beberapa pihak berharap agar aturan ini bisa segera disahkan, namun dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan independensi.
Publik berharap pembentukan BPI Danantara tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar menjadi solusi untuk memperkuat perekonomian nasional.
“Keberhasilan BPI Danantara tidak hanya bergantung pada dasar hukum yang kuat, tetapi juga pada keberanian pemerintah untuk melepaskan campur tangan birokrasi dalam pengelolaan bisnis BUMN,” pungkas Yusri.
