Konflik, 3 Hektare Kopi Varietas Baru di Jember Dibabat Habis

Konflik, 3 Hektare Kopi Varietas Baru di Jember Dibabat Habis

Jember (beritajatim.com) – Gara-gara konflik sewa lahan, tiga hektare kopi robusta varietas Milo Pace yang baru saja disertifikasi Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia di atas tanah kas Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dibabat habis pada medio Februari 2024.

Tanah kas desa itu disewa Hasan Putra, seorang pengusaha pertanian sejak 1998, kurang lebih Rp 6 juta per hektare. Semula di atas tanah tersebut dibudidayakan pepaya. “Lalu ada kelebihan bibit dari perkebunan dan bantuan yang tidak ada tempat, lalu saya ajukan untuk ditanam,” katanya, Senin (18/3/2024).

Tahun 2001, Hasan mulai menanam kopi. “Waktu itu ada tiga pohon yang alami ‘kelainan’, lalu saya pisahkan dari yang lain. Saya kembangkan, dan setelah mendapatkan 1,5 ton, saya bawa ke Pusat Penelitian Kopi Kakao. Ternyata memang ada persilangan alamiah antara robusta varietas BP 308 dan liberika,” katanya.

Hasan dan kawan-kawan kemudian mengajukan Indikasi Geografis (IG) pada 26 Oktiber 2022 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui serangkaian uji yang dilakukan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia. Maka jadilah nama Milo Pace yang merupakan akronim dari Milik Orang Pace Silo.

Hak paten kopi varietas ini sah diterima pada 2 Desember 2022. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian RI kemudian memasukkannya ke dalam Tanda Daftar Varietas Tanaman pada 29 Oktober 2023 dan menyatakannya sebagai milik masyarakat setempat sesuai permohonan Bupati Jember.

Namun konflik meletup seiring dengan pemilihan kepala desa di Pace. “Karena Pak Haji Hasan tidak mendukung calon kepala desa yang sekarang, kopi itu akhirnya ditebang. Yang kami sesalkan bukan masalah tanahnya atau masalah kopinya. Tapi varietas ini baru keluar dan membawa nama baik Jember juga,” kata Zainal Arifin, salah satu petani.

Apalagi, lanjut Zainal, bupati ingin Jember menjadi daerah penghasil kopi robusta terbaik di Indonesia. “Ini baru muncul varietas baru bernama Milo Pace yang akan mengangkat nama Jember, varietasnya dimusnahkan,” katanya.

Ada tiga ribu batang pohon kopi dan 18 jenis tanaman tnmpang sari di lahan itu yang dibabat. Pembabatan tanaman kopi varietas baru ini kemudian diadukan Zainal dan kawan-kawan kepada Komisi B DPRD Jember. “Kami butuh solusi bagaimana enaknya. Kami mohon bisa bertemu bupati, karena di sertifikat pemohonnya atas nama bupati Jember,” kata Zainal.

Zainal khawatir pembabatan ini berdampak buruk secara nasional kepada Jember. “Karena varietas Milo Pace ini belum dikembangkan. Milo Pace ini 40 – 60 persen adalah kopi lanang. Maka itu diterima oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual,” katanya.

Zainal mengatakan, lokasi tanaman kopi mereka di Pace menjadi lokasi kunjungan studi banding dari Sulawesi dan daerah lain. “Kopi varietas Milo Pace ini hasil kawin silang kopi varietas BP 308 dan liberika. Oleh karena itu, daunnya cenderung ke arah BP 308 dan buahnya lonjong seperti liberika. Maka itu, lebih ke arah kopi lanang dan rasanya kecut (asam),” katanya.

Wakil Ketua Komisi B David Handoko Seto melihat konflik ini berpotensi berlarut-larut dan mengarah konflik fisik jika tak segera ditangani. “Kami meminta ini ditindaklanjuti. Apapun yang melakukan (pembabatan) ini adalah oknum perangkat di desa,” katanya.

Terlepas dari alasan berakhirnya masa sewa, David menilai, ada simbol di Pace yang didaftarkan bupati. “Kalau Pemkab Jember acuh tak acuh, ya jangan salahkan rakyat kalau tidak percaya. Inginnya sih bupati yang action, karena bupati adalah pemangku wilayah yang mendaftarkan varietas ini kepada Kementerian Pertanian,” katanya.

Ketua Forum Petani Jember Jumantoro mengatakan, para petani kopi di Pace merasa bahwa varietas baru ini milik warga Jember. “Kami mendampingi kawan-kawan kelompok tani dan penemu varietas ini untuk menunggu pertemuan dengan bupati dan jajarannya,” katanya.

Jumantoro sudah menyiapkan tim advokasi. “Setelah hearing dengan bupati, kami akan melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Zainal menuntut keadilan. “Biaya budidaya seluas tiga hektare itu banyak sekali. Ini yang dirugikan juga Pemerintah Kabupaten Jember. Ini sertifikat baru keluar, indukannuya sudah dimusnahkan. Ini pemusnahan varietas. Belum disebarluaskan ke masyarakat, sudah dimusnahkan. Kalau memang pemerintah desa berkomitmen kepada produk unggulan di desa, kenapa tidak dikelola BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” katanya.

Hasan membenarkan, sebenarnya masa kontrak sewa lahan kas desa itu habis pada 31 Desember 2023. Namun sebagai penyewa yang sudah lama, ia merasa seharusnya mendapat prioritas perpanjangan. “Kecuali pihak yang kontrak pertama melepaskan, baru bisa dilepas ke orang lain,” tambah Zainal.

Oki, tokoh masyarakat yang mendampingi petani datang ke DPRD Jember, mengatakan, sebenarnya sudah ada surat pemberitahuan bahwa lahan itu akan diambil alih Pemerintah Desa Pace. “Cuma seharusnya pemerintah desa punya etika. Misalkan Anda kontrak rumah, lalu habis masa sewanya, masa langsung disuruh keluar. Tidak mungkin kan? Sama saja dengan lahan ini,” katanya.

Kepala Desa Pace Muhammad Farohan belum bisa dikonfirmasi. Permintaan Beritajatim.com untuk wawancara melalui pesan WhatsApp belum dijawab hingga berita ini ditulis. [wir]