The Hague Group, Aliansi 9 Negara Dukung Palestina dan Kecam Pendudukan Israel – Halaman all

The Hague Group, Aliansi 9 Negara Dukung Palestina dan Kecam Pendudukan Israel – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Sembilan negara meluncurkan aliansi yang dikenal sebagai The Hague Group pada Jumat, 31 Januari 2025.

Aliansi ini bertujuan untuk mendukung hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib sendiri dan mengakhiri pendudukan Israel atas tanah Palestina.

Konferensi yang mengumumkan pembentukan grup ini diadakan di Den Haag, Belanda.

Negara-negara yang tergabung dalam The Hague Group adalah Afrika Selatan, Malaysia, Kolombia, Bolivia, Kuba, Honduras, Namibia, Senegal, dan Belize.

Prinsip dan Komitmen

Dalam pernyataan bersama, sembilan negara tersebut menekankan bahwa The Hague Group akan berlandaskan pada prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk tanggung jawab untuk melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut.

Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam terkait hilangnya nyawa dan warisan budaya rakyat Palestina akibat tindakan Israel.

“Kami menolak untuk berdiam diri menyaksikan kejahatan internasional yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina,” ungkap perwakilan negara-negara pendiri.

Komitmen terhadap Keamanan dan Kemanusiaan

The Hague Group juga mengumumkan komitmen untuk mencegah transfer senjata dan peralatan militer ke Israel.

Mereka berjanji akan memblokir pengiriman senjata yang berisiko digunakan untuk melanggar hukum kemanusiaan internasional.

“Kami juga berjanji untuk mencegah berlabuhnya kapal yang membawa bahan bakar atau peralatan militer di pelabuhan kami jika ada risiko yang jelas bahwa pengiriman tersebut akan digunakan untuk mendukung operasi militer Israel yang melanggar hukum internasional di wilayah Palestina yang diduduki,” tambah mereka.

Dukungan terhadap Resolusi PBB

Aliansi ini menegaskan kepatuhan terhadap Resolusi Majelis Umum PBB Nomor: A/RES/ES-10/24 yang mengakui ilegalitas pendudukan Israel dan menyerukan agar Israel mengakhiri kehadiran ilegalnya dalam waktu maksimal 12 bulan.

Mereka juga mendukung permintaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, yang dituduh melakukan kejahatan perang terhadap kemanusiaan di Gaza.

The Hague Group berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah efektif dalam mengakhiri pendudukan Israel dan mendukung hak-hak rakyat Palestina.

Mereka juga menyerukan kepada semua negara untuk mengambil tindakan konkret dalam mendukung tujuan tersebut.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).