Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Menteri HAM Sebut Upaya Perlindungan Pekerja Migran Belum Maksimal Nasional 31 Januari 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menteri HAM Sebut Upaya Perlindungan Pekerja Migran Belum Maksimal Nasional 31 Januari 2025

Menteri HAM Sebut Upaya Perlindungan Pekerja Migran Belum Maksimal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

Menteri HAM Sebut Upaya Perlindungan Pekerja Migran Belum Maksimal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti perihal perlindungan buruh migran Indonesia di Malaysia yang dinilai belum maksimal dan terstruktur dengan baik.
Menurut Pigai, meskipun berbagai instrumen negara telah digunakan, belum ada langkah yang masif dan terkoordinasi untuk memastikan perlindungan hak-hak buruh migran Indonesia.
“Saat ini ada hampir empat juta orang Indonesia di Malaysia, sekitar dua juta terdokumentasi dan dua juta lebih tidak terdokumentasi,” kata Pigai di Kantornya, Jumat (31/1/2025).
“Dengan jumlah sebanyak itu, potensi kasusnya tentu banyak. Sayangnya, upaya perlindungan selama ini belum maksimal,” ujarnya lagi.
Pigai lantas menyoroti adanya 18 kementerian dan lembaga yang seharusnya berperan dalam perlindungan buruh migran, mulai dari tahap pembuatan dokumen identitas hingga penempatan dan perlindungan di luar negeri.
Namun, dia menilai bahwa koordinasi antar lembaga tersebut masih lemah.
“Selama ini, 18 lembaga itu tidak pernah menyatu, tidak memiliki komitmen yang sama, dan tidak melakukan langkah-langkah perlindungan yang terstruktur,” katanya.
Pigai yang pernah menjadi Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja pada 2003 dan turut berperan dalam pembentukan BNP2TKI (sekarang BP2MI), menyesalkan bahwa setelah lembaga tersebut dibentuk, pelaksanaan perlindungan buruh migran tidak berjalan sistematis.
Dia juga menyoroti posisi
Kementerian HAM
yang sejajar dengan Kementerian Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
(P2MI), yang menurutnya menjadi tantangan dalam mengambil langkah proaktif.
“Kalau Kementerian P2MI levelnya tidak setara dengan Kementerian HAM, mungkin kami bisa ambil langkah lebih cepat,” ujarnya.
“Tapi karena levelnya sama, ini menjadi
problem
sekaligus potensi kerja sama yang perlu diformalkan,” kata Pigai lagi.
Lebih lanjut, Pigai menegaskan pentingnya kerja sama lintas kementerian dengan membuat nota kesepahaman dan rapat koordinasi bersama untuk memastikan perlindungan buruh migran Indonesia yang lebih efektif dan terstruktur.
“Tapi itu potensi untuk kami bisa bekerja sama membuat nota kesepakatan dan kesepahaman untuk penanganan buruh Migran, nanti juga bisa melalui rakor (rapat koordinasi) untuk ada kesepahaman,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa