Terkait Sertifikat di Perairan Bekasi, Menteri Nusron: Murni Ulah Oknum ATR/BPN

Terkait Sertifikat di Perairan Bekasi, Menteri Nusron: Murni Ulah Oknum ATR/BPN

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan munculnya sertikat hak milik di wilayah perairan Bekasi sehingga munculnya pagar laut diduga karena ada keterlibatan oknum ATR/BPN setempat. Menurut Nusron, oknum ATR/BPN itu bergerak di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya.

“Yang pertama di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya. Ini murni ulah oknum ATR/BPN,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron mengatakan sertifikat hak milik (SHM) di perairan Bekasi tersebut muncul pada 2021. Saat itu, kata dia, ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan wilayah tersebut terdapat 89 SHM yang diterbitkan untuk 67 orang berupa tanah dasar perkampungan dengan luas total 11,263 hektare.

“Tiba-tiba pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran menjadi penerimanya 11 orang, berupa perairan laut luas total 72,571 hektare,” jelas Nusron. 

Nusron menekankan, data tersebut didapatkan dari hasil investigasi internal Kementerian ATR/BPN. Namun, kata dia, untuk pelakunya masih didalami.

“Siapa yang terlibat, ini sedang diinvestigasi oleh Irjen, kasus ini. Jadi dahulunya di darat, tiba-tiba berubah jadi laut. Saya akui ini ulah oknum ATR/BPN setempat dalam penerbitan sertifikat di perairan Bekasi dan kami sedang usut,” pungkas Nusron.