Jakarta, Beritasatu.com – Komisioner KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah terancam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik karena tak menjalankan perintah Bawaslu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS.
Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara diadukan ke DKPP oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
DKPP pun menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara di kantor DPKP, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
Dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 ini yang menjadi pihak teradu adalah Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, bersama anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti.
Dalam sidang pemeriksaan perkara di DKPP, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun mempersoalkan keputusan KPU yang tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Padahal, Bawaslu sudah merekomendasikan untuk melakukan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu.
“Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya,” ujar Asrun saat ditemui di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dalam proses persidangan ini, Asrun menyatakan terdapat dugaan pelanggaran pemungutan suara. Dia menyebut KPU Kabupaten Barito Utara melakukan pelanggaran etik lantaran tidak mematuhi keputusan Bawaslu.
“Pihak KPU mengelak dengan membuat kajian, ya dasarnya apa? Karena ada surat edaran ketua KPU yang mengatakan, sehingga dibuat kajian, bukan melaksanakan itu. Padahal tidak seperti itu aturan KPU, kajian itu bukan untuk mengelakkan rekomendasi, tetapi harus dilaksanakan. Kesalahannya di situ jadi kita adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik,” jelas Asrun.
Dia menyesalkan terdapat penambahan suara tanpa identitas. Bahkan, dalam persidangan DKPP terungkap adanya pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Atas pembiaran ini, Komisioner KPU Barito Utara terancam disanksi pemberhentian jika DKPP menilai terjadi pelanggaran Pemilu di wilayah tersebut.
