Komisi II Minta Desak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Selesaikan 48.000 Kasus Mafia Tanah, Termasuk Pagar Laut

Komisi II Minta Desak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Selesaikan 48.000 Kasus Mafia Tanah, Termasuk Pagar Laut

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membahas permasalahan pertanahan, Kamis (30/1/2025). Salah satu sorotan utama adalah penyelesaian 48.000 kasus mafia tanah di Indonesia, termasuk pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Anggota Komisi II DPR, Mohammad Toha, menekankan bahwa permasalahan tanah harus menjadi perhatian serius karena berdampak luas, terutama dalam konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Toha mengkritisi lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan transparansi dalam pemberantasan mafia tanah. Ia juga mempertanyakan validitas data yang disampaikan Menteri ATR/BPN terkait penyelesaian 48.000 kasus mafia tanah.

“Dari 48.000 kasus, diklaim 79% telah diselesaikan. Artinya, masih ada 10.080 kasus yang belum terselesaikan. Kapan sisanya akan dituntaskan? Apakah pemagaran laut di Tangerang termasuk dalam data ini?” ujar Toha.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan tanah ulayat di era pemerintahan Presiden Prabowo, serta bagaimana konflik ini berdampak pada masyarakat adat, khususnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Toha menegaskan pemerintah harus segera menyelesaikan konflik agraria dan mafia tanah agar tidak semakin merugikan masyarakat. Persoalan sertifikasi tanah, pengelolaan sumber daya agraria, serta perlindungan tanah ulayat juga harus menjadi prioritas utama.