Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sopir Kader PDIP hingga Pengacara Terkait Kasus Harun Masiku

Hari Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sopir Kader PDIP hingga Pengacara Terkait Kasus Harun Masiku

Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 pada Kamis (30/1/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) yang hingga kini masih dalam status buron.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis (30/1/2025).

Enam saksi yang diperiksa antara lain Saeful Rohman (SR), wiraswasta; Irvansyah (IV), wiraswasta; Moh Ilham Yulianto (MIY), sopir kader PDIP; Darmadi Djufri (DD), pengacara; Dewi Angi (DA), pengurus rumah tangga; dan Diah Okta Sari (DOS), mahasiswa.

KPK belum mengungkapkan detail terkait materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah saksi hadir dan agenda pemeriksaan selesai.

KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Harun Masiku.

Dalam kasus ini, Hasto diduga terlibat dalam suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR pada periode 2019-2024.

Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, dengan melakukan berbagai tindakan yang menghambat penyidikan yang dilakukan oleh KPK.