Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berupaya mengekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos ke Indonesia setelah ditangkap di Singapura. Direktur utama PT Shandipala Arthaputra itu buron sejak 2021.
Paulus Tannos yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019, kabur ke luar negeri. KPK beberapa berupaya menangkapnya, tetapi tidak berhasil.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menuturkan lika-liku kronologi upaya penangkapan Paulus Tannos.
Menurutnya, setelah Tannos ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek e-KTP di bawah bendera PT Shandipala Arthaputra, KPK langsung berupaya menangkapnya. Namun, Paulus Tannos sudah berada di luar negeri.
Tiga tahun kemudian, KPK melayangkan red notice atau permintaan penangkapan Paulus Tannos ke Interpol. Tetapi red notice tak keluar karena tim pengacara Tannos disebut mengajukan banding atau keberatan.
“Pada 2022 KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun, diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol,” kata Praswad dikutip dari keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Paulus Tannos diketahui sudah tinggal di Singapura, negara yang selama ini sering dijadikan tempat pelarian para koruptor dan penjahat dari Indonesia.
Namun, Indonesia dan Singapura kini sudah ada perjanjian ekstradisi yang berlaku efektif sejak Maret 2024. Pelarian Tannos pun berakhir.
Pada November 2024, KPK melayangkan permintaan penahanan terhadap Paulus Tannos ke Singapura.
Biro Investigasi Praktik Korupsi atau Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura kemudian menangkap Tannos pada 17 Januari 2025.
“Pada 17 Januari pihak CPIB Singapura melaksanakan penangkapan dan langsung di tahan di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi dan memenuhi kelengkapan dokumen dan administrasi dari Indonesia,” ujar Praswad.
Praswad mengapresiasi penangkapan Paulus Tannos yang dinilai sebagai contoh nyata dari sinergisitas yang terjalin dengan baik antara aparat penegak hukum. Kerja sama tersebut diharapkan dapat terus berlangsung di waktu mendatang.
“Meskipun sempat terhambat proses penangkapan di Bangkok pada tahun 2023, namun tetap tidak membuat semangat rekan-rekan penyidik menjadi surut,” ujarnya terkait penangkapan Paulus Tannos.
