Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka, Kompolnas Sebut Dapat Dipidana jika Terbukti Nasional 28 Januari 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka, Kompolnas Sebut Dapat Dipidana jika Terbukti Nasional 28 Januari 2025

AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka, Kompolnas Sebut Dapat Dipidana jika Terbukti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Januari 2025

AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka, Kompolnas Sebut Dapat Dipidana jika Terbukti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas
), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa
sidang etik
diperlukan untuk menguji kebenaran dalam kasus dugaan
pemerasan
yang diduga dilakukan oleh eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan,
AKBP Bintoro
.
AKBP Bintoro sebelumnya diduga memeras senilai Rp 5 miliar kepada keluarga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
“Ya, ketika terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ. Diuji di situ, diurai di situ,” ungkap Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Pria yang karib disapa Cak Anam ini menyatakan bahwa dalam sidang etik akan diurai dan diuji terkait suatu peristiwa perkara.
Sidang etik
juga akan berkontribusi besar terhadap terangnya peristiwa.
“Dan jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti ada tindak pidana, ya harus dipidana, jelas itu,” tegas Anam.
Kompolnas, kata Anam, mengingatkan institusi Polri harus tegas menindak setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Hal tersebut diharapkan terus dijaga pihak kepolisian.
“Kita tidak bisa mentolerir apapun kejahatan dalam bentuk apapun dan ini komitmen Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian. Tindak tegas siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya, nah itu kita harapkan,” ungkap dia.
Dalam kasus ini, Anam mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman sembari menunggu proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kompolnas juga mengikuti dan menghormati adanya bantahan dari AKBP Bintoro terhadap tudingan yang disangkakan kepadanya.
“Oleh karenanya, ya sambil menunggu proses juga pengadilan perdata, pengujian di Propam, khususnya terkait bantahan yang juga viral, kami juga memonitoring proses dan menghormati itu dan akan juga melakukan pendalaman,” pungkas Anam.
Diberitakan sebelumnya, duduk perkara kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang tercatat pada April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa Bintoro meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada keluarga tersangka sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan.
Selain uang, ia juga diduga mengambil sejumlah aset milik keluarga tersangka.
“Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ujar Sugeng, dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).
Namun, meskipun uang telah diserahkan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.
Hal ini menyebabkan tersangka yang telah menyerahkan uang tersebut merasa dirugikan dan akhirnya menggugat Bintoro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut, maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat ke pengadilan,” tambah Sugeng.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa