AKBP Bintoro Bantah Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar: Itu Fitnah dan Mengada-ada

AKBP Bintoro Bantah Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar: Itu Fitnah dan Mengada-ada

Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membantah dirinya memeras pemilik Prodia senilai Rp 20 miliar, dengan iming-iming menghentikan kasus yang menjerat anak bos jaringan klinik laboratorium itu. 

“Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro saat dikonfirmasi Beritasatu.com terkait dugaan pemerasan bos Prodia, Minggu (26/1/2026).

Bintoro sempat dituding memeras bos Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan dua remaja di Jakarta Selatan. Pemerasan itu diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

Bintoro dituding meminta Rp 20 miliar kepada bos Prodia agar kasusnya dihentikan.

Bintoro yang kini sudah dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang kepada bos Prodia seperti yang dituduhkan.

Bintoro mengatakan kasus pembunuhan dengan tersangka anak pemilik Prodia tidak pernah dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan. 

Menurutnya kasus itu bahkan sudah lengkap pemberkasan atau P21 dan telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dibuat dakwaan ke pengadilan.

Sementara itu Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Propam Polri untuk memeriksa AKBP Bintoro yang diduga memeras bos Prodia Rp 20 miliar.

“Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Sabtu (25/1/2025).

Indonesia Police Watch, kata Sugeng, mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh AKBP Bintoro dan segera diproses secara hukum pidana serta kode etik.

Sebelumnya diberitakan, seorang perwira menengah polisi berpangkat AKBP yang pernah menjabat kasatreskrim Polres Jakarta Selatan diduga memeras bos Prodia senilai Rp 20 miliar.

Pemerasan itu bermula dari kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

Laporan atas kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangkanya, adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

Dalam perjalanan kasusnya, bos Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan itu diminta uang senilai Rp 20 miliar oleh polisi berpangkat AKBP yang memimpin penanganan kasus tersebut, dengan iming-iming akan menghentikan penyidikan sehingga sang anak bebas.

Polisi diduga juga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan, dengan mengiming-imingkan uang kompensasi senilai Rp 50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp 300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024.