Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia resmi menyepakati pengaturan teknis dengan Pemerintah Prancis terkait pemulangan Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Pemindahan ini dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
“Pemindahan akan dilakukan pada tanggal 4 Februari mendatang. Tanggung jawab Pemerintah Indonesia adalah mengantarkannya sampai ke bandara dan memastikan ia masuk ke pesawat,” ujar Yusril.
Serge Atlaoui sebelumnya dijatuhi hukuman mati terkait kasus pabrik ekstasi di Tangerang pada 2005. Namun, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melanjutkan eksekusi tersebut dan memilih memindahkannya ke Prancis berdasarkan kesepakatan bilateral.
Yusril menegaskan, Pemerintah Prancis menghormati kedaulatan hukum Indonesia terkait pidana yang dijatuhkan kepada Serge Atlaoui.
“Pemerintah Prancis juga menyampaikan untuk kasus pidana serupa di Prancis, hukuman yang diberikan adalah 30 tahun penjara, sedangkan di Indonesia hukuman mati,” pungkas Yusril.
