Apa Itu PPPK Paruh Waktu, Sistem Kepegawaian dari Menpan RB

Apa Itu PPPK Paruh Waktu, Sistem Kepegawaian dari Menpan RB

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memperkenalkan kebijakan baru terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih fleksibel bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau PPPK penuh waktu.

Lantas, apa itu PPPK paruh waktu?

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan sistem yang memungkinkan pegawai bekerja dengan durasi yang lebih singkat, yaitu empat jam per hari. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki jam kerja delapan jam sehari.

Meski demikian, pegawai dalam program ini tetap mendapatkan hak-hak dasar seperti gaji yang disesuaikan dengan upah minimum serta perlindungan kerja sesuai ketentuan.

KemenPAN RB menganggap bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik di berbagai sektor. Jabatan yang ditawarkan dalam skema ini mencakup profesi penting seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Pemerintah berharap dengan adanya PPPK paruh waktu, kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah dapat terpenuhi tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

Selain itu, program ini juga memberikan peluang bagi para pegawai paruh waktu untuk berkarier lebih jauh. Setelah melalui evaluasi kinerja yang memadai, mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal ini menjadi motivasi tambahan bagi pegawai untuk tetap produktif dan berkontribusi maksimal.

Maka dari itu, kejelasan status sebagai PPPK paruh waktu menjadi langkah sekaligus jawaban bagi polemik masalah tenaga honorer. Pegawai non-ASN kini memiliki kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan terukur. Setiap instansi diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.

Masyarakat menyambut baik langkah ini karena dinilai sebagai solusi inovatif di tengah tantangan pengelolaan tenaga kerja di sektor pemerintahan.

Namun, beberapa pihak mengingatkan pentingnya pengawasan agar program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pegawai maupun instansi terkait.

Seperti diketahui, KemenPAN RB akan terus memantau efektivitas program PPPK paruh waktu dan melakukan evaluasi berkala.

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu program PPPK paruh waktu dalam seleksi CPNS, yang diatur pemerintah lewat sistem kepegawaian dari Menpan RB.