AHY juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran terkait pengelolaan tanah atau perairan.
“Presiden meminta agar semua pelanggaran segera dikoreksi, dievaluasi, dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada pengecualian,” tambah AHY.
Rincian HGB Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang telah memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Terdapat 263 bidang HGB yang dimiliki oleh beberapa perusahaan dan individu, di antaranya:
PT Intan Agung Makmur: 234 bidang.
PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang.
Perorangan: 9 bidang.
Selain itu, terdapat 17 bidang dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5098073/original/076701900_1737116758-IMG-20250117-WA0005.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)