Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi, termasuk proyek reklamasi yang dilakukan di kawasan tersebut. Proyek reklamasi dan lokasi pagar laut ini diketahui dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT TRPN.
Salah satu tujuannya adalah penataan Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Menurut Hermansyah, dasar hukum pelaksanaan reklamasi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat.
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan dengan dasar kepemilikan lahan dan PKKPR daratnya,” ungkap Hermansyah, Kamis (16/1/2025).
PT TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di kawasan PPI Paljaya selama lima tahun dengan nilai sewa Rp 2,6 miliar.
Selain itu, perusahaan juga melakukan sejumlah penataan, termasuk pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang dan cold storage.
Namun, terdapat pagar sebagai batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan pemanfaatan ruang laut lainnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5096940/original/001594300_1737030050-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)