Judi Kartu Remi di Bulan Ramadhan, 5 Sopir di Mojokerto Diamankan

Judi Kartu Remi di Bulan Ramadhan, 5 Sopir di Mojokerto Diamankan

Mojokerto (beritajatim.com) -5 orang sopir diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan. Kelima orang sopir tersebut diamankan saat menggelar judi kartu remi di teras rumah area gudang garasi di Dusun Mojojejer RT 001 RW 003, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kelima orang sopir tersebut yakni Ahmad Solihudin (48) warga Dusun Mojojejer RT 01 RW 03, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kasnanto (55) warga Dusun Babat RT 08 RW 04, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Moch Slamet (36) warga Dusun Bendungan RT 01 RW 01, Desa Tempuran, Kecamatan Pungging.

Saud (65) warga Dusun Mojosarirejo, RT 34 RW 43, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging dan Slamet Suparno (57) warga Dusun Jiyu RT 02 RW 07, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Barang bukti yang diamankan dua buah set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp310 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Pamto Hadi Saputra mengatakan, Jumat (22/3/2024) sekira pukul 01.30 WIB. “Saat anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan mobiling pantau wilayah, mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang sering melakukan perjudian di TKP,” ungkapnya, Senin (25/3/2024).

Kanit menjelakas, selanjutnya petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati lima orang sedang melakukan judi kartu remi. Kelimanya melakukan judi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Sehingga kelima orang tersebut berserta barang bukti dibawa ke Polsek Trowulan.

“Kelima pelaku diamankan guna proses dan penyelidikan lebih lanjut. Kelimanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian. Saat ini, kami Polsek Trowulan menggelar Operasi Pekat Semeru 2024 dalam rangka menciptakan kamtibmas,” tegasnya. [tin/aje]