Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun – Halaman all

Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

 

Tiga anggota tersebut disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).

 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan tiga anggota pelanggar yang disidang ialah AB, AJH, dan DM.

 

AB yang dimaksud adalah AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, AJH adalah AKP Abad Jaya Harefa, dan DM ialah AKP Derry Mulyadi.

 

“AB dan DM demosi 8 tahun dan AJH demosi satu tahun,” kata Erdi dikutip Sabtu (18/1/2025).

 

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” sambung Erdi.

 

Ketiga pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik.

Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

 

Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

 

Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar terbukti menangkap WN asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba saat konser DWP di Jiexpo Kemayoran.

Kemudian ada permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya terhadap penonton yang diamankan.

 

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

 

Merangkum Semua Peristiwa