Penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Hevearita dan Alwin Basri. Namun penyidik KPK belum menetapkan tanggal pemanggilan ulang terhadap keduanya.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4906953/original/020753800_1722501858-Walikota_Semarang_Hevearita_Gunaryanti_Rahayu_bersama_suami_di_periksa_KPK-ANGGA_5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)