Sebelumnya, pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Angagran 2024.
Hal itu melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau databse Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.
“Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/1/2025).
Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru tersebut antara lain:
1.Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
2.Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
3.Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I atau
Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:
1.Pengelola Umum Operasional
2.Operator Layanan Operasional
3.Pengelola Layanan Operasional
4.Penata Layanan Operasional
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4398541/original/093706100_1681725164-WhatsApp_Image_2023-04-17_at_16.43.03.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)