KKP menyegel pagar laut tersebut karena diduga tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024, setelah inspeksi lapangan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan.
“Kami hadir untuk melakukan penertiban berupa penyegelan sebagai komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” jelas Pung Nugroho.
Diduga Melanggar Aturan
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, mengungkapkan bahwa kegiatan reklamasi ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kegiatan reklamasi juga dilakukan di luar garis pantai, yang melanggar Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5093544/original/029682000_1736835166-Screenshot_2025-01-14_130554.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)