Pasuruan (beritajatim.com) – Bisnis properti di Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan setelah kasus pengembang yang dianggap melanggar aturan peruntukan lahan di Desa Kanigoro, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan terkuak.
Kavling perumahan yang diklaim oleh pengembang Lautan Asri Regency tersebut tercatat berdiri di atas zona hijau, yang seharusnya ditetapkan sebagai lahan pertanian menurut regulasi tata ruang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian hukum dan klarifikasi kepada pihak terkait setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Walaupun sudah dilakukan dua kali panggilan klarifikasi dan peneguran namun pihak pengembang tidak memberikan respon yang memadai,” ujar Huda.
Upaya teguran dan klarifikasi yang dilakukan oleh Satpol PP tidak diindahkan oleh pihak pengembang, sehingga Satpol PP akhirnya melakukan eksekusi dengan menutup kawasan Lautan Asri Regency dan memasang papan larangan melintas.
“Kawasan tersebut melanggar Perda 12/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kami sudah mengklarifikasi ke DPMPTSP terkait hal ini,” tambah Mu’arif, PPNS di Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Mu’arif menegaskan bahwa bisnis properti yang dilakukan oleh pengembang Lautan Asri Regency dianggap ilegal, dan pengembang dilarang melakukan jual beli tanah kavling tersebut.
Penutupan kawasan tersebut didukung oleh Kasi Trantib Kecamatan Rembang, Arif, dan Sekretaris Desa Kanigoro, Mujib, meskipun Mujib mengakui minimnya informasi yang dimilikinya terkait pemilik tanah kavling tersebut. [ada/beq]
