Mataram –
Ibu pria difabel I Wayan Agus Suartama, Ni Gusti Ayu Ari Padni, terluka saat hadir dalam sidang perdana anaknya di Pengadilan Negeri Mataram. Ari Padni terpukul saat melihat Agus menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Dilansir detikBali, Kamis (16/1/2025), Ari Padni terjatuh setelah Agus masuk ke mobil tahanan menuju Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Kepala ibunda Agus itu terbentur lantai hingga berdarah.
“Terjatuh di pojok taman kami,” kata Humas Pengadilan Negeri Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya.
Sandi mengatakan Ari Padni langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Dia menyebut Ari Padni pingsan hingga terjatuh dan membuat kepalanya terbentur lantai.
Agus hari ini menjalani persidangan perdana di kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. Agus didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman untuk pria difabel itu adalah 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 600 juta.
Pria difabel itu tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa,” kata Sandi Iramaya.
(ygs/idh)