Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Buntut Patwal Arogan Mobil Dinas Raffi Ahmad, Pengawalan Utusan Presiden Perlu Dikaji Ulang

Buntut Patwal Arogan Mobil Dinas Raffi Ahmad, Pengawalan Utusan Presiden Perlu Dikaji Ulang

Jakarta: Viral di media sosial patwal mobil RI 36 milik Raffi Ahmad dinilai arogan saat di jalan raya. Bahkan insiden ini menuai sorotan dari masyarakat.

Menanggapi fenomena tersebut, Guru Besar Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ulung Pribadi menilai patroli dan pengawalan (patwal) lalu lintas untuk Utusan Khusus Presiden perlu ditinjau ulang.

Menurutnya, patwal untuk Utusan Khusus Presiden perlu dipertimbangkan tingkat urgensi tugas, dan dampaknya terhadap publik.

“Peninjauan kebijakan ini akan memastikan efisiensi dan penggunaan yang tepat sasaran. Peninjauan juga penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat,” kata Ulung dikutip Antara.

 

Ulung menambahkan, Raffi yang hanya berstatus Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni dinilai tidak memiliki urgensi tinggi, sehingga tidak perlu perlakuan yang setara menteri atau bahkan presiden. 

“Penggunaan patwal seharusnya diberikan kepada pejabat yang memiliki urgensi tinggi dalam tugas kenegaraan, seperti Presiden, Wakil Presiden, atau pejabat yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia menilai bahwa pemberian patwal untuk pejabat yang tugasnya tidak mendesak justru dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap masyarakat terlebih penggunaannya menimbulkan polemik di media sosial.

Jakarta: Viral di media sosial patwal mobil RI 36 milik Raffi Ahmad dinilai arogan saat di jalan raya. Bahkan insiden ini menuai sorotan dari masyarakat.

Menanggapi fenomena tersebut, Guru Besar Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ulung Pribadi menilai patroli dan pengawalan (patwal) lalu lintas untuk Utusan Khusus Presiden perlu ditinjau ulang.

Menurutnya, patwal untuk Utusan Khusus Presiden perlu dipertimbangkan tingkat urgensi tugas, dan dampaknya terhadap publik.

“Peninjauan kebijakan ini akan memastikan efisiensi dan penggunaan yang tepat sasaran. Peninjauan juga penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat,” kata Ulung dikutip Antara.
 
 

Ulung menambahkan, Raffi yang hanya berstatus Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni dinilai tidak memiliki urgensi tinggi, sehingga tidak perlu perlakuan yang setara menteri atau bahkan presiden. 

“Penggunaan patwal seharusnya diberikan kepada pejabat yang memiliki urgensi tinggi dalam tugas kenegaraan, seperti Presiden, Wakil Presiden, atau pejabat yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia menilai bahwa pemberian patwal untuk pejabat yang tugasnya tidak mendesak justru dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap masyarakat terlebih penggunaannya menimbulkan polemik di media sosial.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)