Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Nekat Ngudud di Malioboro, Siap-siap Kena Denda Rp7,5 Juta

Nekat Ngudud di Malioboro, Siap-siap Kena Denda Rp7,5 Juta

Jakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta tidak main-main untuk membuat kawasan Malioboro bebas asap rokok. Mereka menerapkan larangan merokok di kawasan tersebut. 

Bagi warga maupun wisatawan yang nekat ngudud atau merokok di kawasan Malioboro bakal dikenakan sanksi denda. Pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) akan didenda Rp7,5 juta.

Hal ini sesuai dengan Perda Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 dan telah diterapkan sejak tahun 2020. Dan sosialisasi ke masyarakat dilakukan hingga tahun 2025.

“Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, dikutip Antara, Rabu, 15 Januari 2025.

Baca juga: 

Selama 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.
Tempat Khusus Merokok

Bagi pengunjung yang sulit menahan untuk tidak ngudud, Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Adapun lokasinya, yaitu:

Taman Parkir Abu Bakar Ali 
Utara Plaza Malioboro
Lantai 3 Pasar Beringharjo

Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. “Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” katanya.
 

Jakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta tidak main-main untuk membuat kawasan Malioboro bebas asap rokok. Mereka menerapkan larangan merokok di kawasan tersebut. 
 
Bagi warga maupun wisatawan yang nekat ngudud atau merokok di kawasan Malioboro bakal dikenakan sanksi denda. Pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) akan didenda Rp7,5 juta.
 
Hal ini sesuai dengan Perda Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 dan telah diterapkan sejak tahun 2020. Dan sosialisasi ke masyarakat dilakukan hingga tahun 2025.

“Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, dikutip Antara, Rabu, 15 Januari 2025.
 
Baca juga: 
 
Selama 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.

Tempat Khusus Merokok

Bagi pengunjung yang sulit menahan untuk tidak ngudud, Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Adapun lokasinya, yaitu:

Taman Parkir Abu Bakar Ali 
Utara Plaza Malioboro
Lantai 3 Pasar Beringharjo

Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. “Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” katanya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(RUL)