Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rudi Suparmono dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rudi Suparmono dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang senilai Rp21 miliar di dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdil Qohar, mengatakan dua rumah yang digeledah itu berlokasi di Palembang dan di Jakarta.

“Tadi pagi jam 05.00 WIB, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di dua lokasi [Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Palembang],” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1/2025).

Dia merincikan, dalam penggeledahan tim penyidik telah menemukan sejumlah uang yang terdiri dari Rp1,7 miliar, US$388.600, dan SGD1,09 juta.

Adapun uang tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelsi Susanti yang berada di salah satu rumah milik Rudi Suparmono.

“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kira-kira sebesar Rp21,1 miliar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rudi Suparmono telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025).

Dalam kasus ini, Rudi diduga berperan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya.

Hakim yang terpilih itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya kini telah menjadi terdakwa untuk menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.