Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kelakar Saldi Isra Soal Sosok Hakim yang Disuap Rp 3 M oleh Cabup Yalimo

Kelakar Saldi Isra Soal Sosok Hakim yang Disuap Rp 3 M oleh Cabup Yalimo

Jakarta

Ketua majelis hakim panel 2, Saldi Isra, kembali melontarkan ‘jokes bapak-bapak’ saat sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Saldi berkelakar jika dalil dugaan hakim disuap ialah hakim garis.

Candaan itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Perkara itu diajukan oleh Pasangan Cabup-Cawabup Yalimo nomor urut 2 yakni Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo.

Mulanya, kuasa hukum Alexsander-Ahim yakni Pither Ponda Barany mengatakan cabup nomor urut 1 Nahor Nekwek yang juga petahana telah melakukan dugaan suap ke MK pada Pilkada 2020. Pither mengatakan dugaan suap itu disampaikan langsung oleh Nahor dalam sebuah acara di Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.

“Yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya, tentang kewibawaan MK, adalah pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa ‘suap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu yang lalu,” kata Pither.

Saldi lalu mempertanyakan bukti dari dalil tersebut. Saldi juga menanyakan sosok majelis hakim yang diduga disuap tersebut.

“Jadi bukan pilkada yang sekarang ya, tapi yang 2020?” tanya Saldi.

“Ada disebut nama hakimnya nggak?” tanya Saldi.

“Nggak ada,” jawab Pither.

“Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu,” canda Saldi.

“Ya kira-kira,” jawab Pither.

“Ha-ha-ha… Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. Siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau nggak ini,” tuturnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo. Selain itu, meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar.

“Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Yalimo 2024 dalam keputusan kpu kabupaten nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo yang benar menurut pemohon, sebagai berikut, paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak mendapat 35.647 suara. Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo mendapat 35.792 suara. Palson 3 Marthen Yohama-Markus Walilo mendapat 17.371 suara,” tuturnya.

(amw/dnu)