Eks Ketua PN Surabaya Tunjuk Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Dapat 20.000 Dollar Singapura
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 2022-2024,
Rudi Suparmono
, berperan dalam menunjuk majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan Gregorius
Ronald Tannur
.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan sebelum majelis hakim ditunjuk oleh Rudi, pengacara Ronald Tannur,
Lisa Rachmat
, menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA)
Zarof Ricar
.
Zarof yang diduga sebagai makelar kasus diminta untuk menjembatani Lisa dengan Rudi.
“Selanjutnya, pada tanggal 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (14/1/2025).
Zarof lantas menyampaikan kepada Rudi bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.
Setelah itu, masih pada hari yang sama, Lisa pun datang menemui langsung Rudi di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya.
Rudi langsung menjawab bahwa hakim yang akan mengadili kasus pembunuhan itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
“Jadi langsung dijawab saat itu,” tutur Abdul Qohar.
Setelah mengantongi susunan majelis hakim, Lisa langsung menemui Hakim Erin di lantai 5 Gedung PN Surabaya.
Kepada Erin, Lisa menyatakan dirinya mengetahui nama-nama hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur, yakni Erin sendiri, Heru, dan Mangapul.
“Beberapa waktu kemudian, LR (Lisa Rachmat) menemui kembali RS (Rudi Suparmono) dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur, dan tersangka HH (Heru Hanindyo) serta tersangka M (Mangapul) sebagai anggota majelis hakim,” ujar Abdul Qohar.
Rudi pun mengabulkan permintaan Lisa.
Ia menunjuk Erin sebagai ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Pada 5 Maret 2024, PN Surabaya mengeluarkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, terkait penunjukan susunan majelis hakim dengan komposisi sebagai ketua majelis adalah tersangka Erintuah Damanik, anggota tersangka Mangapul, Heru Hanindyo.
Padahal, kata Abdul Qohar, perkara Ronald Tannur telah dilimpahkan kejaksaan ke PN Surabaya pada 22 Februari.
“Artinya, sejak perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.
Selanjutnya, di tenant Dunkin’ Donuts di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Lisa menemui Erin dan menyerahkan uang suap sebesar 140.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura.
Dua pekan kemudian, Erin membagikan uang itu untuk dirinya sendiri sebesar 38.000 dollar Singapura, sedangkan Mangapul dan Heru masing-masing menerima 36.000 dollar Singapura.
“Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 dollar Singapura,” kata Abdul Qohar.
Adapun Rudi saat ini telah ditetapkan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama.
Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 6 Ayat 2, juncto Pasal 12 A, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 5 Ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.