Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Profil Rita Widyasari, Terpidana Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar dan Suap Perizinan Kelapa Sawit – Halaman all

Profil Rita Widyasari, Terpidana Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar dan Suap Perizinan Kelapa Sawit – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Berikut adalah profil Rita Widyasari, terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit.

Nama Rita Widyasari saat ini sedang ramai menjadi perbincangan.

Hal ini lantaran Rita Widyasari yang seorang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Bupati Kukar) terseret dalam gratifikasi besar-besaran

Lantas siapa Rita Widyasari sebenarnya ?

Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit.

Rita Widyasari memiliki nama lengkap Rita Widyasari, S.Sos, M.M., Ph.D.

Rita Widyasari merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang berkuasa pada tahun 2010-2015.

Bahkan Rita Widyasari kembali menduduki jabatan yang sama untuk periode 2016–2021 s metelah dirinya berhasul memenangkan pemilihan umum Bupati Kutai Kartanegara 2015 silam. 

Rita Widyasari adalah kepala daerah yang ikut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Bupati Wanita pertama di Provinsi Kalimantan Timur ini pada 7 November 1973 di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Politikus Golkar ini adalah anak kedua dari Syaukani Hasan Rais.

Ayah Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Bahkan pada 2007 silam, ayah Rita tersebut juga pernah terseret dalam kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara.

Ayah Rita diketahui sebagai narapidana kasus korupsi yang memperoleh grasi.

Sementara itu, Rita Widyasari menikah dengan Endri Elfran Syafril, dilansir Wikipedia.

Keduanya dikaruniai 3 orang anak.

Pendidikan

Sarjana – S1 di Universitas Padjadjaran.

Magister – S2 di Universitas Soedirman, Purwokerto.

S3 di Universitas Utara Malaysia

Karier

Simak inilah perjalanan karier Rita Widyawati mantan Bupati Kutai Kartanegara :

Ketua STIE Kab. Kukar
Ketua DPRD Kab. Kukar
Komisaris Utama PT. Ketopong Damai Persada
Ketua umum DPD KNPI Kab. Kukar
Ketua umum DPD IPPI Kab. Kukar
Ketua KORDA INKADO KALTIM
Bendahara umum DPP AMMDI
Ketua DPD Partai GOLKAR Kab. Kukar
Ketua KONI Kab. Kukar
Ketua MPI Kab. Kukar
Wakil Bendahara DPP KNPI
Bupati Kutai Kartanegara (2010-2015) dan (2016-2017)

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Rita Widyasari hanya tiga lai melaporkan harta kekayaannya.

Pertama kali Rita Widya sari melaprokan harta kekayaannya pada 1 Februari 2010 saat menjabat sebagai Bupati periode 2010-2015 jenis laporan periodic senilai Rp.30.004.484.964.

Laporan kedua harta kekayaan Rita Widyasari dilaporkan ada 23 Juni 2011 jenis laporan periodic, harta mantan Bupati Kukar tersebut ada di angka Rp.27.234.537.979

Serta laporan terakhir harta kekayaan Rita Widyasari dilaporkan pada 29 Juni 2015 jenis Laporan Periodik yang mencatatkan bahwa hartanya sebanyak Rp.238.134.537.979.

Kabar Terbaru: KPK Sita Rp 350 Miliar Terkait Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 350 miliar atau Rp 350.865.006.126 dari 36 rekening dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Uang tersebut disita pada 10 Januari 2025 dari rekening eks Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan sejumlah pihak lainnya.

Tessa juga mengatakan, penyidik juga menyita uang asing senilai 6,2 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 102,2 miliar dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

Kemudian, KPK juga menyita uang senilai 2 juta dollar Singapura atau setara Rp 23,7 miliar.

Tessa mengatakan, uang tersebut disita karena uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih, Kompas)(Falza/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama, TribunKaltim.com/Heriani AM) (Tribun-Timur.com))