Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu, KPK Dalami Uang Serangan Fajar Rohidin Mersyah

Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu, KPK Dalami Uang Serangan Fajar Rohidin Mersyah

Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan uang untuk “serangan fajar” mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dugaan ini didalami melalui pemeriksaan tujuh saksi pada Senin (13/1/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).

Saksi yang dipanggil, yakni Kepala BPBD Pemprov Bengkulu Herwan Antony (HA), staf ahli Gubernur Bengkulu Sisardi (S), Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu Meri Sasdi (MS), dan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Rainer Atu (RA).

Selain itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu Yasiruddin (Y), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Rizki Magnolia Putri (RMP), dan Kabid Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu Hardenni Meidianto (HM).

“Semuanya didalami terkait dengan kronologi permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang, dan sumber uang untuk dukungan pemenangan Rohidin Mersyah,” ungkap Tessa.

Rohidin diketahui turut berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilkada) Bengkulu 2024 sebagai calon petahana, sebelum akhirnya mesti menjalani proses hukum di KPK. Uang yang dikumpulkan tersebut diduga untuk melakukan serangan fajar saat pilgub.

“Uang tersebut digunakan untuk ‘serangan fajar’ pada pilkada dan untuk kebutuhan logistik,” ujar Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan adc Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias AC. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara oleh KPK.

Rohidin Mersyah diduga memeras para kepala dinas serta pejabat pada lingkungan Pemprov Bengkulu demi modal kampanye Pilkada 2024. Saat OTT di Bengkulu, tim satgas KPK juga menyita uang tunai Rp 7 miliar berupa pecahan rupiah serta mata uang asing. Diduga uang dimaksud untuk modal kampanye Rohidin Mersyah yang ikut Pilkada Bengkulu 2024.