Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita.

Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Mbak Ita pun terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.

Selain itu, hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mbak Ita dalam sidang gugatan praperadilan. 

(Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)

“Membebankan biaya perkara nihil,” tegas hakim Jan.

Hakim Jan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.

Baca juga: Wali Kota Semarang Diperiksa KPK, Sampaikan Alasan Ketidakhadiran Kemarin

Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita.
 
Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Mbak Ita pun terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.
 
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.

Selain itu, hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mbak Ita dalam sidang gugatan praperadilan. 
 

(Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
 
“Membebankan biaya perkara nihil,” tegas hakim Jan.
 
Hakim Jan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.
 
Baca juga: Wali Kota Semarang Diperiksa KPK, Sampaikan Alasan Ketidakhadiran Kemarin
 
Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
 
KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
 
Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
 
Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(TIN)