Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan

Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan

Jakarta: Kuasa hukum Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita, Erna Ratna dan Agus Nurudin, mengaku kecewa atas hasil putusan penolakan praperadilan Mbak Ita.

Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Hasilnya hakim menolak bahwa Mbak Ita tidak bersalah dalam kasus gratifikasi.

“Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus kepada awak media, Selasa, 14 Januari 2025. 

Menurut kuasa hukum Mbak Ita, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.

(Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)

Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim. 

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim,” kata Erna.

“Tapi memang dalam proses yang tadi disampaikan rekan saya Pak Agus bahwa dalam pertimbangan hakim tersebut itu tidak mempertimbangkan apa yang kami sampaikan khususnya berkaitan dengan keterangan ahli,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

Baca juga: Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Jakarta: Kuasa hukum Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita, Erna Ratna dan Agus Nurudin, mengaku kecewa atas hasil putusan penolakan praperadilan Mbak Ita.
 
Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Hasilnya hakim menolak bahwa Mbak Ita tidak bersalah dalam kasus gratifikasi.
 
“Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus kepada awak media, Selasa, 14 Januari 2025. 

Menurut kuasa hukum Mbak Ita, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.
 

(Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
 
Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim. 
 
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim,” kata Erna.
 
“Tapi memang dalam proses yang tadi disampaikan rekan saya Pak Agus bahwa dalam pertimbangan hakim tersebut itu tidak mempertimbangkan apa yang kami sampaikan khususnya berkaitan dengan keterangan ahli,” lanjutnya.
 
Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
 
Baca juga: Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita
 
KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
 
Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(TIN)