Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dihebohkan atas beredarnya sebuah video yang menunjukkan oknum pengawal mobil atau Patwal dengan nomor plat RI 36 yang bersikap arogan. Dalam video tersebut, terlihat sebuah taksi di depan mobil dinas itu memotong jalan, seolah menghalangi kendaraan resmi tersebut untuk melintas.
Belakangan terungkap oknum pengawal arogan tersebut bertugas mengawasi mobil Utusan Khusus Presiden Prabowo, Raffi Ahmad. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Raffi Ahmad.
“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” jelas Raffi.
Sejarah Voorijder
Voorijder atau jasa pengawalan adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti “pengendara depan”.
Di Indonesia, voorijder merujuk pada pengawal jalan atau pembuka jalan yang biasanya menggunakan sepeda motor untuk membuka akses bagi kendaraan tertentu di jalan raya.
Sejarah jasa pengawalan atau voorijder di Indonesia dapat ditelusuri pada masa kolonial Belanda. Saat itu, voorijder digunakan untuk mengawal kendaraan pejabat tinggi pemerintah kolonial.
Setelah kemerdekaan, praktik ini tetap berlanjut dan bahkan semakin meluas penggunaannya. Pada awalnya, voorijder hanya digunakan untuk mengawal kendaraan presiden, wakil presiden, dan tamu negara.
Namun seiring waktu, penggunaannya meluas ke berbagai pejabat pemerintah lainnya. Bahkan saat ini, voorijder juga digunakan oleh masyarakat umum untuk berbagai keperluan.
Lantas Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pengawalan Voorijder?
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah pihak-pihak yang berhak mendapatkan pengawalan voorijder:
– Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
– Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK
– Menteri dan pejabat setingkat menteri
– Kepala perwakilan negara asing dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
– Gubernur dan Wakil Gubernur dalam wilayah provinsinya
– Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam wilayah kabupaten/kotanya
Selain itu, voorijder juga dapat digunakan untuk keperluan darurat seperti:
– Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
– Ambulans yang mengangkut orang sakit
– Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
-Iring-iringan pengantar jenazah