Jakarta, CNBC Indonesia – Mulai 1 Januari 2025, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tahun 2025 bisa dilakukan wajib pajak lewat laman Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses Coretax, dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Di website tersebut terdapat informasi lengkap bagi para wajib pajak, termasuk mendaftarkan NPWP.
“Sekarang proses pendaftaran NPWP dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” papar Ditjen Pajak (DJP) di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (13/1/2025).
Adapun, mendaftarkan NPWP di Coretax tidaklah sulit. Berikut cara daftar NPWP secara online di situs Coretax:
Buka tautan coretaxdjp.pajak.go.id
Pilih “Daftar di sini”
Pilih opsi “Pengguna Baru”
Pilih kategori pajak, Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
Pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
Kemudian isi data identitas wajib pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya
Lalu klik “Verifikasi”. Kemudian kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan
Jika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi.
Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan “Berikutnya”
Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
Isikan detail alamat Wajib Pajak
Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol “Kirim Pengajuan”.
Ditjen Pajak mengingatkan bagi wajib pajak penduduk Indonesia pastikan pada bagian identitas wajib pajak, Anda memasukan data sesuai yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(haa/haa)