Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pagar Laut Misterius Berpotensi Usik Kehidupan 4.463 Nelayan

Pagar Laut Misterius Berpotensi Usik Kehidupan 4.463 Nelayan

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) memproyeksi terdapat 4.463 jiwa nelayan yang terdampak oleh praktik privatisasi laut usai munculnya pagar laut misterius di wilayah Tangerang, Banten.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menjelaskan, pasalnya pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) yang tersebar di 6 kecamatan di wilayah Banten.

“KIARA mencatat bahwa terdapat 4.463 jiwa nelayan yang hidup dan memanfaatkan perairan laut di 6 kecamatan tersebut akan terdampak dari adanya pemagaran laut di wilayah perairan Kab. Tangerang,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/1/2025).

Seiring dengan hal itu, KIARA memandang bahwa aksi pemagaran laut tersebut merupakan tindakan awal dari perampasan laut.

Padahal, tambah Susan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten telah mengetahui keberadaan pagar laut tersebut sejak 14 Agustus 2024 lalu. Hingga pada 4-5 September 2024 Tim DKP bersama Polisi Khusus (Polsus) dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga disebut telah meninjau lokasi.

Namun demikian, pemerintah dinilai tak langsung melakukan tindakan tegas atas hasil temuan tersebut. Penyegelan pagar laut itu baru dilakukan usai isu tersebut mencuat ke publik.

“Sehingga dari rentang waktu bulan Agustus atau September 2024 hingga Januari 2025, KKP telah mengetahui adanya pemagaran laut tersebut, akan tetapi tidak ada tindakan yang serius dan tegas yang dilakukan KKP hingga akhirnya isu ini tersebar di publik pada awal tahun 2025. Ini membuktikan bahwa KKP telah melakukan pembiaran terjadinya pemagaran laut di Kabupaten Tangerang,” jelas Susan.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). 

Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. 

Adapun, penyegelan pagar laut tersebut juga dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.