Muncul Spanduk “Megawati Ketum Ilegal”, PDI-P: Dipasang Barisan Sakit Hati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah spanduk bertuliskan “Megawati Ketum Ilegal” muncul di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Tanah Abang-Kampung Melayu, tepat di atas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (11/1/2025) pagi.
Spanduk itu bertuliskan kalimat yang menuding kepengurusan PDI-P tahun 2024-2025 ilegal karena tidak diputuskan oleh kongres.
”
DPP PDIP 2024-2025: Ilegal tanpa kongres, melanggar AD/ART Pasal 70 Ayat 1 dan UU Parpol Pasal 5 Ayat 2 soal kongres
,” demikian bunyi salah satu kalimat dalam spanduk berukuran besar itu.
Selain kalimat tuduhan, spanduk itu juga disertai gambar karikatur sejumlah elite PDI-P mengenakan baju tahanan, antara lain Megawati, Hasto Kristiyanto, dan Puan Maharani.
Juru Bicara PDI-P Guntur Romli menilai, spanduk itu menandakan ada upaya mengacak-acak PDI-P.
Ia menuding, spanduk itu dipasang oleh pihak-pihak yang sakit hati karena dipecat dari partai berlambang banteng itu.
“Itu dipasang oleh barisan sakit hati karena dipecat oleh PDI Perjuangan dan upaya untuk mengawut-awut (mengacak-acak) PDI Perjuangan menjelang Kongres,” kata Guntur Romli saat dihubungi, Sabtu.
Menurut dia, pengganggu PDI-P akan berhadapan dengan jutaan kader partai berlambang banteng itu, yang saat ini serentak dan organik mendukung Megawati.
Para kader itu pun rela melakukan cap “jempol darah” sebagai tanda setia kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Guntur menyebutkan, pihaknya sudah menemukan spanduk-spanduk serupa sejak beberapa waktu lalu dan telah melaporkannya ke aparat.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada penegak hukum, karena spanduk-spanduk itu sudah beredar beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Namun ia mengakui, saat ini belum ada kemajuan penanganan dari penegak hukum. Spanduk-spanduk itu masih terus terpasang lagi, padahal CCTV tersedia di mana-mana.
Oleh karenanya, ia berharap aparat kepolisian segera mengusut kasus ini.
“Kami berharap penegak hukum mengusut pemasangan spanduk-spanduk provokatif tersebut. Kalau hal itu dibiarkan maka jangan sampai ada asumsi dan spekulasi bahwa ada oknum-oknum penegak hukum yang melindungi pemasangan spanduk-spanduk itu,” kata Guntur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.