Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Begini 4 Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan via Online 2025

Begini 4 Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan via Online 2025

Jakarta, CNBC Indonesia – Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor yang harus dipenuhi sebagai tanggung jawab terhadap negara.

Besaran nominal pajak kendaraan bermotor dapat berbeda setiap tahun, apalagi kalau ada pajak yang telat dibayar.

Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan, ada beberapa cara untuk mengecek tagihan secara online.

Berikut cara cek pajak kendaraan secara online untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan.

1. Situs e-Samsat.id

Pemilik kendaraan bermotor dapat cek tagihan pajak kendaraan dengan mengakses situs e-samsat.id.

– Buka situs e-samsat.id di browser
– Isi formulir yang muncul pada halaman awal situs, berupa nomor TNKB atau pelat nomor kendaraan, nomor, seri, nomor rangka kendaraan, serta provinsi
– Klik Cek Sekarang

Kemudian akan muncul besaran nominal yang harus dibayar. Situs itu juga menampilkan informasi pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta total yang harus dibayarkan dan keterangan lainnya.

2. Aplikasi Signal

Samsat juga memiliki aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (Signal) yang bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan. Berikut langkahnya:

– Download aplikasi Signal lewat Google Play Store atau App Store
– Lalu registrasi dengan memasukkan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan
– Pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
– Masukkan nomor pelat kendaraan
– Klik Lanjut
– Halaman aplikasi akan menampilkan informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.

3. SMS Samsat

Anda juga bisa mengecek besaran pajak kendaraan melalui SMS ke nomor Samsat. Berikut caranya:

– Buka menu SMS di ponsel
– Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor
– Kirim pesan tersebut ke 08112119211
– Tunggu balasan SMS untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar

4. Website Samsat nasional

– Akses laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html
– Pilih daftar Samsat Provinsi kendaraan Anda, seperti wilayah Jakarta dapat mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat dapat menggunakan laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
– Masukkan nopol kendaraan dan NIK Anda.
– Lalu klik “Cari”

Setelah menyelesaikan proses pengecekan pajak kendaraan bermotor, Anda akan memperoleh berbagai informasi penting. Pertama, Anda akan mendapatkan rincian mengenai besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang perlu dibayarkan.

Kedua, Anda juga akan menerima informasi tentang jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus disetorkan.

Selain itu, Anda akan memperoleh berbagai data terkait kendaraan Anda, seperti nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Informasi ini berguna untuk memastikan bahwa kendaraan yang Anda miliki sesuai dengan data yang tercatat pada sistem.

Terdapat opsi “Cetak” bila Anda ingin print informasi data kendaraan Anda.

(hsy/hsy)