Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kinerja penertiban impor ilegal yang dilakukan lembaga sepanjang 2024 mencapai 21.397 penindakan. Barang hasil penindakan (BHP) mencapai Rp 7,6 triliun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan tiga komoditas yang paling banyak diamankan dalam periode tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT) serta aksesoris; narkotika, prekusor, dan psikotropika (NPP); dan hasil tembakau (HT).
“Itu penindakan di tahun 2024 meningkat dari tahun 2023-nya 16 ribu kali, pada 2024 jadi menjadi 21 ribu sekian kali. Yang agak aneh nilai barang hasil penindakannya turun. Artinya apa, operasi yang dijalankan itu efektif, kenapa? Kalau menangkap nggak pernah banyak lagi,” jelas Nirwala dalam konferensi pers DJBC, Jumat (10/1/2024).
Dalam slide paparan yang disampaikan terlihat jumlah penindakan impor ilegal DJBC mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Namun secara nilai BHP dari hasil penindakan impor ilegal tersebut malah terus mengalami penurunan sejak 2021 hingga sekarang. Secara rinci pada 2020 DJBC melakukan 11.740 penindakan, lalu pada 2021 terdapat 13.521 penindakan, pada 2022 sebanyak 15.243 penindakan, dan 2023 ada 16.244 penindakan.
Kemudian secara nilai BHP dari penindakan impor ilegal tersebut, lembaga di bawah Kemenkeu ini berhasil mengamankan Rp 5,4 triliun pada 2020, Rp 23,4 triliun pada 2021, Rp 19,8 triliun pada 2022, dan Rp 8,5 triliun pada 2023.
Sedangkan untuk pengamanan cukai pada 2024, lembaga tersebut berhasil melakukan 22.730 penindakan dengan nilai BHP senilai Rp 1,45 triliun. Dalam hal ini tiga komoditas yang paling banyak diamankan adalah hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan persyaratan perizinan.
Secara rinci Bea Cukai melakukan 9.766 penindakan dengan BHP Rp 514 miliar pada 2020, 14.458 penindakan dengan nilai Rp 514 miliar pada 2021, 23.623 penindakan dengan BHP Rp 683 miliar pada 2022, dan 24.204 penindakan dengan nilai Rp 982 miliar pada 2023.
“Kemudian untuk yang cukai dalam negeri, itu keliatan jumlah penindakannya (2024) 22.730, nilai BHP-nya meningkatkan. Karena di dalam negeri, nggak tahu malah lebih berprestasi. Jumlahnya turun tapi nilainya tinggi, kebalikan dengan yang impor tadi. Berarti rokok yang ditangkap, MMEA yang ditangkap, dalam rata-rata tangkapan lebih tinggi,” paparnya.
Sementara untuk penertiban ekspor ilegal DJBC sepanjang 2024 mencapai 741 penindakan dengan BHP senilai Rp 431 miliar. Dalam hal ini tiga komoditas yang paling banyak diamankan adalah hewan dan bagian tubuh, Cites, tumbuhan dan bagian tumbuhan.
Secara rinci Bea Cukai melakukan 239 penindakan dengan BHP Rp 145 miliar pada 2020, 539 penindakan dengan nilai Rp 173 miliar pada 2021, 756 penindakan dengan BHP Rp 521 miliar pada 2022, dan 575 penindakan dengan nilai Rp 344 miliar pada 2023.
“Di tahun 2024 hit rate-nya 55,13%. Artinya dari 100 yang ditindak, 55% terbukti,” kata Nirwala.
(fdl/fdl)