Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Apa Beda PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu? Begini Penjelasan Kepala BKN

Apa Beda PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu? Begini Penjelasan Kepala BKN

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Muncul istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Apa bedanya dengan PPPK penuh waktu?

Meski sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Ternyata dua status ASN ini bukan hanya berbeda dari nama. 

Lalu, apa saja perbedaannya? Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskannya.

“Pendapatannya,” kata Zudan. Zudan mengatakan pendapatan jadi perbedaan mendasar keduanya. Itu disampaikan kepada jurnalis di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (10/1/2025).

Zudan menjelaskan, PPPK paruh waktu pendapatannya tidak merata. Sesuai kemampuan keuangan instansinya.

“Pendapatannya nanti akan berbeda, karena sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Zudan.

Zudan memberi ilustrasi. PPPK paruh waktu yang sebelumnya menghonor, akan diberi gaji sebagai PPPK paruh waktu sesuai gajinya saat honor.

“Tetapi tidak berkurang dari pendapatan yang sekarang (Saat nonor). Honorer yang sekarang dapatnya berapa, itulah yang akan dibayarkan kalau jadi pegawai paruh waktu,” terangnya.

Di sisi lain, Zudan mendorong seluruh honorer yang terdaftar dalam database BKN mendaftar PPPK tahap 2. Mereka yang terdaftar dalam database BKN, kata Zudan bakal diangkat jadi ASN.

“Prinsipnya, semua yang terdaftar dalam database BKN, yang dua ribu terakhir. 2022 seingat saya, itu bisa terangkat semua,” ucap Zudan.

Meski begitu, Zudan mengatakan pengangkatan jadi ASN itu hanya bisa bagi honorer yang mendaftar. Tidak bisa jika tidak daftar.

“Tentu saja yang mendaftar, kalau yang tidak mendaftar, saya tidak bisa memberi ruang untuk diangkat jadi PPPK,” pungkasnya. (Arya/Fajar)