Polairud Polri Sarankan Pagar Misterius di Perairan Tangerang Dibongkar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polri menyarankan agar pagar misterius di perairan Tangerang dibongkar agar tidak mengganggu aktitivas nelayan.
Kepala Korps Polairud Polri Irjen M Yassin Kosasih mengatakan, Polri juga bakal turun tangan apabila keberadaan tersebut menyebabkan konflik sosial.
“Apabila mengganggu ketertiban umum, dalam hal ini adalah nelayan terganggu aktivitasnya, sebaiknya dibongkar,” kata Yassin kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
“Apabila ada gejolak/konflik sosial, maka Polri akan turun,” ujar dia melanjutkan.
Kendati demikian, Yassin mengaku belum ada penyelidikan yang dilakukan Polri terhadap pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer itu.
Pasalnya, izin untuk memasang pagar di laut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Pemagaran dan penyegelan pagar di laut itu merupakan kewenangan dari KKP,” ujar dia.
Namun, Yassin menekankan bahwa Polairud selalu bekerja sama dengan KKP untuk memastikan ketertiban di wilayah perairan.
Untuk diketahui, pagar laut ini terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi perairan Tangerang, tanpa diketahui siapa yang memasangnya.
Belakangan, KKP telah menyegel pagar tersebut pada Kamis (9/1/2025).
Pagar disegel karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.