Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto melakukan patroli di sejumlah tempat hiburan malam, Jumat (29/3/2023) malam.
Hasilnya, masih ditemukan rumah musik berkedok cafe, tempat karaoke, tempat biliard dan warung remang-remang yang masih beroperasi.
Patroli digelar petugas dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto mulai dari wilayah Kecamatan Mojoanyar, Jalan By Pass Kecamatan Puri dan dan Sooko. Sejumlah cafe, tempat karaoke, tempat biliard dan warung remang-remang yang masih beroperasi. Petugas pun memberikan sosialisasi dan himbauan secara humanis kepada pengelola dan pengunjung.
“Hasilnya, ditemukan masih ada beberapa rumah musik berkedok cafe makan, beberapa tempat karaoke, tempat biliard dan beberapa warung remang-remang yang masih beroperasi,” ungkap Kepala Bidang (Kabid), Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, Sabtu (30/3/2024).
Petugas memberikan sosialisasi dan himbauan secara humanis dan masif kepada pengelola dan pengunjung. Patroli digelar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Segala kegiatan sejenis wajib menghentikan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri.
“Jika tetap membandel akan dilakukan tindakan lebih tegas, salah satunya akan mencabut ijin usaha serta akan dilakukan penutupan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan himbauan secara humanis kepada para pelaku usaha hiburan menyambut dan memberikan rasa tentram, nyaman selama bulan suci Ramadan,” katanya. [tin/ted]