Isi Flashdisk dari Rumah Hasto Bakal Dibongkar di Persidangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) bakal mengungkap isi flashdisk yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
pada sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Hasto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menekankan, setiap barang bukti yang disita pasti terkait dengan perkar ayang ditangani dan bakal dibuka di persidangan dalam rangka pembuktian.
“Nanti itu akan dibuka juga di persidangan dalam konteks kita pembuktian, ya keterangan maupun juga bukti-bukti elektronik lain nanti akan kami sajikan di pengadilan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Asep juga menegaskan bahwa penyidik menyita flashdisk dari rumah Hasto bukan tanpa alasan.
Ia menjelaskan, saat menyita flashdisk di rumah Sekjen PDI-P itu, penyidik tidak bisa membuka isinya begitu saja.
Sebab, flashdisk yang masuk dalam kategori barang bukti elektronik harus diperiksa sesuai prosedur.
“Itu perlakuannya juga harus benar. Nanti kita akan bawa ke laboratorium forensik kita di sini, nah kenapa? Karena ketika itu dimasukkan, misalkan tanggal berapa divideokan, sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi maupun dikurangi oleh si penyidik itu,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menggeledah dua rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).
Penggeledahan dua rumah tersebut terkait status tersangka Hasto dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita flashdisk, barang bukti elektronik, catatan-catatan, dan dokumen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.