Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Penerapan sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem poin ini dikenal dengan nama Traffic Activity Report. Sistem ini menggunakan nilai kepatutan berkendara atau merit point system, yang akan mencatat perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” katanya dalam keterangan resmi.
Menurut Aan, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin-poin ini akan berkurang tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti berikut:
Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
Kecelakaan yang menyebabkan kematian: dikurangi 12 poin
Harus konsisten
Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Sumaryana menyebutkan bahwa kebijakan pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan terlihat efeknya jika dilakukan secara konsisten.
“Kebijakan itu berpengaruh bila dijalankan secara konsisten,” kata Asep dikutip dari Antara.
Selain itu, kata dia, kebijakan yang dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut perlu diterapkan dengan baik di lapangan, bukan sebaliknya.
Ia mengingatkan hal tersebut karena banyak kebijakan yang dibuat untuk menata lalu lintas, tetapi sering kali berbeda implementasinya di lapangan.
Oleh sebab itu, perlu ada kajian terhadap implementasi kebijakan tersebut terhadap kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.
Asep menambahkan, peningkatan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas juga perlu dibangun secara intensif
“Pembelajaran bagi pengguna lalu lintas juga menjadi penting agar kesadaran tertib lalu lintas itu tidak berbasiskan kepatuhan saja, tetapi kesadaran,” bebernya.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Penerapan sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem poin ini dikenal dengan nama Traffic Activity Report. Sistem ini menggunakan nilai kepatutan berkendara atau merit point system, yang akan mencatat perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” katanya dalam keterangan resmi.
Menurut Aan, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin-poin ini akan berkurang tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti berikut:
Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
Kecelakaan yang menyebabkan kematian: dikurangi 12 poin
Harus konsisten
Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Sumaryana menyebutkan bahwa kebijakan pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan terlihat efeknya jika dilakukan secara konsisten.
“Kebijakan itu berpengaruh bila dijalankan secara konsisten,” kata Asep dikutip dari Antara.
Selain itu, kata dia, kebijakan yang dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut perlu diterapkan dengan baik di lapangan, bukan sebaliknya.
Ia mengingatkan hal tersebut karena banyak kebijakan yang dibuat untuk menata lalu lintas, tetapi sering kali berbeda implementasinya di lapangan.
Oleh sebab itu, perlu ada kajian terhadap implementasi kebijakan tersebut terhadap kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.
Asep menambahkan, peningkatan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas juga perlu dibangun secara intensif
“Pembelajaran bagi pengguna lalu lintas juga menjadi penting agar kesadaran tertib lalu lintas itu tidak berbasiskan kepatuhan saja, tetapi kesadaran,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(PRI)