Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Daftar NPWP secara Online di Coretax, Ini Panduannya!

Cara Daftar NPWP secara Online di Coretax, Ini Panduannya!

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Sebelum memperoleh NPWP, wajib pajak harus melalui proses pendaftaran terlebih dulu untuk mendapatkan nomor tersebut.

Saat ini, memperoleh NPWP dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau coretax system (Coretax) yang resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Aplikasi Coretax dapat digunakan untuk wajib pajak orang pribadi untuk mendapatkan NPWP.

Adapun Coretax dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran dan memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi wajib pajak. Proses ini mencakup pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi yang dilakukan secara digital.

Berikut cara daftar NPWP secara online di Coretax. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Cara daftar NPWP di Coretax

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran NPWP melalui Coretax:

Buka halaman Coretax di tautan coretaxdjp.pajak.go.id dan klik Daftar di Sini. Pilih Perorangan pada halaman persiapan registrasi wajib pajak. Isi informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” jika sudah terdaftar dengan NIK. Selanjutnya, ikuti langkah berikutnya sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pastikan juga untuk memilih jenis registrasi yang diinginkan. Pilih Pendaftaran dengan “Aktivasi NIK” dan lengkapi data identitas wajib pajak seperti NIK, nama lengkap, tempat lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, pekerjaan, dan data keluarga. Pilih “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP. Verifikasi data dengan klik Verifikasi dan lanjutkan dengan memasukkan data kontak (email dan nomor telepon). Verifikasi OTP yang dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda. Tambahkan pihak terkait jika perlu. Opsi ini bersifat opsional. Jika ingin menambahkan, klik Tambah dan lengkapi data yang diperlukan. Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Untuk pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta. Setujui pernyataan yang diberikan dan klik Kirim Pengajuan.

Selanjutnya, periksa email dan jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF via email.

Alasan pembangunan coretax system

Dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa peningkatkan pada coretax system tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan dokumen yang harus diproses.

Jumlah wajib pajak mengalami peningkatan dari 33 juta menjadi 70 juta. Di sisi lain, dokumen yang perlu diproses sistem pajak juga meningkat seperti e-faktur yang sebelumnya 350 juta menjadi 776 juta dokumen.

Selain itu, langkah pembaruan juga dilakukan karena teknologi yang kini dipakai dirasa tidak mampu digunakan untuk menghadapi tantangan di masa depan.

Sistem yang sudah usang tersebut sudah tidak dapat diperbarui dan dikembangkan lebih lanjut. Hal tersebut tentu sangat berpengaruh integrasi model yang ada pada platform saat ini.

Pembangunan coretax system juga diharapkan bisa membantu mengakomodir kebutuhan pertukaran informasi atau data.