Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menghormati langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
(HK) yang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut melalui biro hukum.
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan telah menerima permohonan praperadilan dari Sekjen PDI-P
Hasto
Kristiyanto pada Jumat ini.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
Djuyamto menambahkan bahwa permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.
Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.