Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Minta Pemilik Cabut Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang, KKP Kasih Waktu 20 Hari

Minta Pemilik Cabut Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang, KKP Kasih Waktu 20 Hari

Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut paksa pagar misterius yang membentang 30,16 km di perairan Tangerang. Pencabutan paksa tersebut akan dilakukan apabila pemilik tidak segera mencabut pagar laut dalam kurun waktu 20 hari.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan alasan pihaknya tidak langsung mencabut paksa pagar laut itu. Dia menilai segala tindakan yang diambil memerlukan prosesnya, termasuk memberikan waktu untuk mencabut sendiri usai dilakukan penyegelan.

“Yang namanya proses itu tidak langsung. Kita kasih peringatan kalau memang mereka mau mencabut sendiri kan lebih bagus. Iya kan? Kalau tidak mau baru kita cabut,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

Dia menjelaskan penyegelan ini dilakukan sebagai bukti pemerintah hadir untuk melindungi laut dan masyarakat pesisir. Sebab, pemasangan pagar tersebut tidak mempunyai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan merugikan nelayan.

Sebelumnya, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan saat pagar laut tersebut masih sepanjang 7 km. Saat ini panjangnya sudah bertambah menjadi 30,16 km.

“Tndakan ini (penyegelan) merupakan tindakan paksaan pemerintah dalam hal ini hentikan dulu. Jangan ditambah-tambah lagi. Kalau dulu 7 km aja bisa tambah jadi 30 km, kalau ini tidak kami hentikan dulu mungkin akan nambah lagi Bisa beberapa puluh lagi. Kita hentikan, jangan lagi melakukan pemagaran di situ. Selanjutnya, kita kasih waktu 20 hari. Selesai, setelah itu kita ratakan,” terang Ipunk.

Apabila dalam kurun waktu itu pemilik mengajukan permohonan izin, Ipunk menjelaskan tidak bisa langsung diberikan. Sebab, pelaku telah melakukan pelanggaran sehingga harus dikenakan sanksi, seperti sanksi administrasi.

“Ada prosesnya. Ketika pelanggaran terjadi, Pertama yang dilakukan adalah pasti ada sanksi dulu. Sanksi sudah dilaksanakan, baru izin bisa dilakukan. Ada sanksi administrasi dan sanksi yang lainnya,” imbuh Ipunk.

(acd/acd)